Bagaimana Hukumnya Jika Suami Pacar Saya Mengancam Lewat Facebook? - BRIGADE 86 - Cara Cepat Belajar Komputer dan Belajar Blog
Headlines News :
www.lazada.com
Powered by Blogger.
lazada
Home » , , » Bagaimana Hukumnya Jika Suami Pacar Saya Mengancam Lewat Facebook?

Bagaimana Hukumnya Jika Suami Pacar Saya Mengancam Lewat Facebook?

Written By Teknik Dasar Listrik on Saturday 24 March 2012 | 16:49

Jasa Like Fanpage Murah 2014, 2015, 2016 Saya ingin menanyakan perihal perceraian. Saat ini Saya memiliki hubungan dengan status pacar. Informasi dari dia, Saya tahu kalau ia adalah seorang janda beranak satu. Saya menjalaninya dengan serius dan berharap hingga ke jenjang pernikahan. Namun kemudian masalah muncul, ternyata ia belum bercerai secara sah dengan suaminya, di mana ia masih dalam proses cerai. Suaminya tahu tentang Saya dan beliau mengambil foto-foto Saya ketika dengan 'pacar' Saya tersebut. Suaminya juga melakukan ancaman terhadap Saya dengan mengatakan bahwa beliau akan mencari Saya (melalui pesan FB). Namun, tidak Saya gubris. Saya mencintai pacar Saya itu, begitupun ia kepada Saya. Bagaimanakah kasus ini menurut pandangan hukum? Adakah perlindungan hukum bagi Saya? Tentang foto-foto Saya, apakah Saya dapat meminta bantuan hukum apabila suami 'pacar' Saya itu menggunakannya untuk ancaman? Terima kasih.

Menurut kami, perasaan antara Saudara dan wanita tersebut atau sebaliknya, tidak bisa mengenyampingkan fakta hukum bahwa perkawinan wanita tersebut dengan suaminya belum berakhir. Sehingga, saat ini wanita itu masih terikat dalam suatu perkawinan. Pasal 34 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa,

“suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Karena hubungan perkawinan antara si wanita dengan suaminya belum berakhir secara hukum, maka sebaiknya Saudara tidak melanjutkan hubungan dengannya. Sebaiknya Saudara menunggu sampai proses perceraiannya telah tuntas atau sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, mengenai perlindungan hukum yang Saudara tanyakan, menurut kami jika seseorang telah melakukan perbuatan-perbuatan yang menjurus ke arah kekerasan maka orang tersebut dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selanjutnya, jika kekerasan tersebut telah menjurus ke kekerasan fisik, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Selanjutnya, kita ulas mengenai ancaman yang dilakukan melalui pesan “FB” dan penggunaan foto Saudara yang dipakai sebagai sarana pengancaman. Jika yang Saudara maksud FB adalah situs facebook, maka menurut kami hal itu sudah bisa digolongkan dalam perbuatan yang dilarang dalam Bab VII UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), khususnya Pasal 29 yang berbunyi,

“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Pengancaman yang dilakukan melalui media internet, termasuk pesan facebook, ialah tindakan melanggar ketentuan Pasal 29 UU ITE, sehingga terhadap tindakan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE,

“setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Menurut kami, langkah yang baik untuk Saudara lakukan adalah memberikan ruang dan waktu bagi wanita tersebut untuk menyelesaikan proses perceraiannya di pengadilan. Dengan itikad baik tersebut, mudah-mudahan tidak terjadi tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dari suami wanita tersebut.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :

2 comments:

  1. thx... saya punya kasus yang sama

    ReplyDelete
  2. Are you looking for free Twitter Re-tweets?
    Did you know you can get them ON AUTO-PILOT AND TOTALLY FOR FREE by getting an account on Like 4 Like?

    ReplyDelete

Komentar anda adalah bentuk apresiasi non verbal yang sangat berguna bagi situs ini. Tulislah beberapa kata untuk perkenalan dengan saya

 
Original Basic Design by Absolut Website Creator Modified by Oemah Web Banjar - West Java