Hak untuk Mungkir - BRIGADE 86 - Cara Cepat Belajar Komputer dan Belajar Blog
Headlines News :
www.lazada.com
Powered by Blogger.
lazada
Home » , , » Hak untuk Mungkir

Hak untuk Mungkir

Written By Teknik Dasar Listrik on Sunday 25 March 2012 | 21:01

Jasa Like Fanpage Murah 2014, 2015, 2016 Dalam suatu sidang, ketika hakim memeriksa tersangka dan keterangannya berbelit-belit hakim berkata bahwa tersangka mempunyai hak untuk mungkir namun pasti ketahuan kalau bohong. Apa maksud dari hak untuk mungkir tersebut dan bagaimana pengaruhnya dengan sumpah sebelum pemeriksaan?

Dalam pemeriksaan, terdakwa berhak untuk memberi keterangan dengan bebas. Hal tersebut, menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP – Penyidikan dan Penuntutan” berarti, terdakwa berhak untuk memberi keterangan yang dianggap terdakwa paling menguntungkan baginya. Jadi, seorang terdakwa berhak untuk membantah dalil-dalil yang diajukan dalam dakwaan dan memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Dalam teori hukum pidana, asas ini disebut non self incrimination, yaitu seorang terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan/merugikan dirinya di muka persidangan.

Hak di atas juga diatur dalam Pasal 175 KUHAP. Pasal ini menyatakan, jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan terdakwa untuk menjawab, dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan. Jadi, terdakwa diperbolehkan untuk tidak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan yang diajukan padanya. Dalam hal ini terjadi, hakim ketua sidang menganjurkan pada terdakwa agar menjawab. Tidak ada sanksi bagi terdakwa yang menolak menjawab demikian.

Sebenarnya dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan pidana, seorang hakim dilarang untuk menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang mengenai keyakinannya apakah terdakwa bersalah atau tidak. Hal ini diatur dalam pasal 158 KUHAP.

Pada proses peradilan pidana, seorang terdakwa yang dimintai keterangan tidak disumpah terlebih dahulu. Adapun yang disumpah sebelum diambil keterangannya adalah saksi dan ahli. Jadi, apakah seorang terdakwa berbohong atau tidak, tidak ada pengaruhnya pada sumpah dalam pengadilan, karena ia tidak disumpah sebelumnya.

Demikian penjelasan singkat dari kami. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh informasi dan data yang disediakan disini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.

Pada dasarnya kami tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.

Kami berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Original Basic Design by Absolut Website Creator Modified by Oemah Web Banjar - West Java