Pencemaran Nama Baik (Pengaduan Fitnah) - BRIGADE 86 - Cara Cepat Belajar Komputer dan Belajar Blog
Headlines News :
www.lazada.com
Powered by Blogger.
lazada
Home » , , » Pencemaran Nama Baik (Pengaduan Fitnah)

Pencemaran Nama Baik (Pengaduan Fitnah)

Written By Teknik Dasar Listrik on Saturday 24 March 2012 | 19:18

Jasa Like Fanpage Murah 2014, 2015, 2016 Seseorang yang melaporkan terjadinya suatu peristiwa Pidana kemudian perkaranya ditindak lanjuti oleh Kepolisian sampai kemudian di sidangkan akan tetapi dalam putusan Hakim menyatakan terdakwa tersebut bebas. Pertanyaan saya apakah kemudian terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut dapat menuntut kembali kepada si Pelapor dalam perkara Pencemaran nama baik ? Mohon pencerahannya.


Untuk persoalan seperti yang Anda tanyakan, orang yang diputus bebas oleh pengadilan dapat melaporkan orang yang dahulu melaporkannya dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengaduan palsu atau pengaduan fitnah. Hal ini apabila ternyata si pelapor sudah tahu dari awalnya bahwa laporan atau pengaduan tersebut adalah palsu. Tindak pidana ini diatur dalam pasal 317 ayat (1) KUHP:

“Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena pengaduan fitnah dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.”

Jadi, dalam hal ini titik beratnya adalah adanya pengaduan atau pemberitahuan palsu. Artinya, harus dibuktikan bahwa si pelapor sudah mengetahui bahwa pengaduan yang dia lakukan adalah tidak benar, namun ia tetap mengajukan laporan tersebut, dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Akan tetapi, apabila ternyata si pelapor terbukti tidak mengetahui bahwa laporannya adalah palsu, maka dia tidak bisa dikenakan pidana pengaduan fitnah tersebut.

Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.


Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh informasi dan data yang disediakan disini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.

Pada dasarnya kami tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.

Kami berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Original Basic Design by Absolut Website Creator Modified by Oemah Web Banjar - West Java