Penghinaan Ringan - BRIGADE 86 - Cara Cepat Belajar Komputer dan Belajar Blog
Headlines News :
www.lazada.com
Powered by Blogger.
lazada
Home » , , » Penghinaan Ringan

Penghinaan Ringan

Written By Teknik Dasar Listrik on Saturday 24 March 2012 | 19:06

Jasa Like Fanpage Murah 2014, 2015, 2016 Mohon penjelasan mengenai pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Bagaimana caranya mengadukan orang yang telah melakukan penghinaan ringan? Apa konsekuensinya jika hal itu ternyata bukan penghinaan ringan?

Bunyi pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan adalah sebagai berikut:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan (lihat pasal 310 KUHP) atau penghinaan dengan tulisan (lihat pasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.

Selanjutnya, Soesilo menjelaskan bahwa untuk dapat dihukum, penghinaan itu – baik lisan maupun tulisan – maka penghinaan itu harus dilakukan di tempat umum. Yang dihina sendiri tidak perlu berada di situ. Pengecualiannya adalah:

1. Apabila orang yang dihina berada di situ melihat dan mendengar sendiri penghinaan tersebut.

2. Apabila penghinaan dilakukan dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan kepada yang dihina.

Kata-kata atau kalimat apakah yang dianggap menghina itu, bergantung pada tempat, waktu, dan keadaan, ialah menurut pendapat umum di tempat itu. Penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan, misalnya dengan meludahi muka, atau sodokan, pukulan atau dorongan yang tidak seberapa keras, bisa juga dikategorikan sebagai penghinaan.

Untuk melaporkan penghinaan ringan tersebut, Anda dapat datang ke kantor polisi terdekat dan melaporkan hal tersebut pada petugas polisi di kantor polisi tersebut.

Apabila perbuatan yang Anda adukan bukan penghinaan ringan, dan bukan pula tindak pidana, maka polisi akan menghentikan penyelidikannya. Namun apabila ternyata tindakan yang Anda adukan bukan penghinaan ringan, melainkan merupakan tindak pidana lain, maka polisi yang akan menentukan pasal apa yang cocok digunakan untuk tindak pidana tersebut.


Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bermanfaat.


Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh informasi dan data yang disediakan disini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.

Pada dasarnya kami tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.

Kami berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Original Basic Design by Absolut Website Creator Modified by Oemah Web Banjar - West Java