Prosedur Membuat Laporan Polisi - BRIGADE 86 - Cara Cepat Belajar Komputer dan Belajar Blog
Headlines News :
www.lazada.com
Powered by Blogger.
lazada
Home » , , » Prosedur Membuat Laporan Polisi

Prosedur Membuat Laporan Polisi

Written By Teknik Dasar Listrik on Sunday 28 June 2015 | 00:16

Jasa Like Fanpage Murah 2014, 2015, 2016
Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban, saksi atau tersangka mungkin pernah mendengar dengan istilah Laporan Polisi, merupakan sebuah dokumen yang berisi tentang informasi tertulis berkaitan dengan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Laporan Polisi adalah bentuk formal atau implementasi dari bunyi pasal 1 ayat 24 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Cara membuat laporan polisi

Suatu proses penyidikan tindak pidana biasanya dimulai dari adanya laporan, baik yang dilaporkan oleh korban maupun laporan yang dibuat oleh anggota polri sendiri karena menemukan peristiwa pidana, selanjutnya disebut dengan Laporan Polisi.

Laporan yang disampaikan oleh korban, akan diterima oleh Kesatuan Polri mulai dari Pos Polisi, Polsek, Polres/Polresta/Polrestabes, Polda sampai dengan Mabes Polri. Laporan polisi merupakan salah satu dasar untuk memulai penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara pidana. Oleh karena itu, laporan tertulis yang dibuat oleh korban atau pelapor memiliki arti yang sangat penting dalam rangka proses peradilan.

Laporan yang telah dibuat oleh pelapor atau korban akan ditindak lanjut oleh penyidik atau penyelidik dengan kegiatan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang peristiwa pidana yang dilaporkan. Lamanya proses penyelidikan akan tergantung pada tingkat kesulitan dalam memperoleh alat bukti. Semakin cepat alat bukti yang ditemukan maka akan semakin cepat proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan.

Setiap laporan yang diterima harus dipertanggunjawabkan oleh penyidik, oleh karena itu apabila laporan tersebut cukup alat buktinya, maka harus segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun apabila hasil penyelidikan terhadap laporan tersebut tidak dapat memenuhi alat bukti, maka penyidik dapat menghentikan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan. Dalam hal pelapor merasa keberatan dengan proses penghentian penyidikan tersebut, maka mekanisme praperadilan dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri setempat.
Terimakasih telah berkunjung di halaman blogsite kami, semoga segala informasi yang kami sajikan berguna bagi kita semua dan bisa mencerdaskan generasi negeri ini.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :

2 comments:

  1. If you'd like an alternative to randomly picking up girls and trying to figure out the right thing to say...

    If you'd prefer to have women chase YOU, instead of spending your nights prowling around in noisy pubs and night clubs...

    Then I encourage you to watch this short video to uncover a amazing secret that has the potential to get you your own harem of hot women:

    Facebook Seduction System!!!

    ReplyDelete
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete

Komentar anda adalah bentuk apresiasi non verbal yang sangat berguna bagi situs ini. Tulislah beberapa kata untuk perkenalan dengan saya

 
Original Basic Design by Absolut Website Creator Modified by Oemah Web Banjar - West Java