- BRIGADE 86 - Cara Cepat Belajar Komputer dan Belajar Blog
Headlines News :
www.lazada.com
Powered by Blogger.
lazada

Written By Teknik Dasar Listrik on Thursday, 19 May 2011 | 13:45

Jasa Like Fanpage Murah 2014, 2015, 2016 Bagaimana Hukuman Mati Dilakuka

Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktek hukuman mati hanya dilakukan di empat negara: Iran, Tiongkok, Saudi Arabia, dan Amerika Serikat.

Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.

Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD ’45, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun“, tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.

Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.

Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.

Pelaksanaan Hukuman Mati

Menurut wikipidea.org , ada beberapa metode pelaksanaan hukuman mati. Yaitu :

* pancung kepala: Saudi Arabia dan Iran,
* sengatan listrik: Amerika Serikat
* digantung: Mesir, Irak, Iran, Jepang, Yordania, Pakistan, Singapura
* suntik mati: Tiongkok, Guatemala, Thailand, AS
* tembak: Tiongkok, Somalia, Taiwan, Indonesia, dan lain-lain
* rajam: Afganistan, Iran

Pelaksanaan tembak mati di Indonesia :

DALAM UU No 2/PNPS/1964 Bab I Pasal 1 disebutkan, di lingkup peradilan umum atau peradilan militer pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Pada Pasal 10 disebutkan eksekutor yang ditunjuk adalah satu bintara, 12 orang tamtama, dan di bawah pimpinan seorang perwira. Semuanya berasal dari Brigade Mobil (Brimob).Ada beberapa tata cara pelaksanaan hukuman mati sebelum terpidana dieksekusi:

1. Kepala Polisi Komisariat Daerah (Kapolda) akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati, setelah mendengar nasehat jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab untuk melaksanakan eksekusi.
2. Kepala Polisi Komisariat Daerah bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban sewaktu pelaksanaan pidana mati dan menyediakan tenaga-tenaga serta alat-alat yang diperlukan.
3. Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau di tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa tinggi/jaksa.
4. Tiga kali dua puluh empat jam sebelum eksekusi dilakukan, jaksa tinggi/jaksa akan memberitahukan kepada terpidana tentang rencana hukuman mati.
5. Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya bisa disampaikan kepada jaksa tinggi/jaksa.
6. Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan.
7. Pembela terpidana, atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana, dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati.
8. Kepala Polisi Daerah membentuk suatu regu penembak dari brigade mobile (Brimob) yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.
9. Terpidana dibawa ketempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.
10. Jika diminta, terpidana dapat disertai seorang perawat rohani.
11. Setiba di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain, kecuali terpidana tidak menghendakinya.
12. Terpidana dapat menjalani pidana secara berdiri, duduk atau berlutut.
13. Jika dipandang perlu, jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikat di sandaran yang khusus dibuat untuk itu.
14. Setelah terpidana siap ditembak, regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan oleh jaksa tinggi/jaksa.
15. Jarak antara titik di mana terpidana berada dan tempat regu penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.
16. Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat, dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana.
17. Apabila setelah penembakan, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum mati, maka komandan regu segera memerintahkan kepada bintara regu penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.
18. Penguburan diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana, kecuali jika berdasarkan kepentingan umum jaksa tinggi/jaksa yang bertanggungjawab memutuskan lain.

By. Edie
Sumber :
- Wikipedia.org
- Kompas.com
- dan lain-lain
Search terms tag :
EKSKUSI HUKUMAN TEMBAK,makalah tentang hukuman mati,makalah undang-undang kesehatan tentang suntik mati,hukuman mati,Makalah/Artikel Peradilan HAM,Metode Pelaksanaan hukuman mati,narapidana yang dihukum seumur hidup boleh memilih hukuman mati,penerapan HAM setelah eksekusi,regu tembak hukuman mati,tata cara pelaksanaan hukuman mati,terpidana hukuman mati di indonesia,Titik tembak ekskusi mati,Undang-undang tentang pelaksanaan hukuman mati pasal 2 s/d 16,uu narkoba dan terorisme di indonesia,uu pengadilan ham dan hukuman mati,bagaimana haman mati,makalah suntik mati,cara pelaksanaan hukuman mati di indonesia,dasar hukum tentang UU korupsi UU Terorisme UU narkotika,eksekusi hukum mati indonesia tembak,HUKUMAN BAGI REGU TEMBAK,hukuman mati bagi pemimpin tidak bertanggung jawab,hukuman mati dalam kitab undang-undang hukum pidana dan uu hak asasi manusia di indonesia,hukuman mati di indonesia,hukuman mati pasal 11 kuhp,makalah hukum pidana tembak mati teroris di tempat,makalah hukuman mati,makalah hukuman mati pasal 11 kuhp,UU tentang pelaksanaan hukuman mati
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Original Basic Design by Absolut Website Creator Modified by Oemah Web Banjar - West Java