Ketentuan dan Persyaratan Penahanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum - BRIGADE 86 - Cara Cepat Belajar Komputer dan Belajar Blog
Headlines News :
www.lazada.com
Powered by Blogger.
lazada
Home » , , » Ketentuan dan Persyaratan Penahanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Ketentuan dan Persyaratan Penahanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Written By Teknik Dasar Listrik on Sunday, 25 March 2012 | 16:15

Jasa Like Fanpage Murah 2014, 2015, 2016
Apakah yang sebaiknya dilakukan oleh pihak keluarga seorang anak yang tertangkap oleh pihak yang berwajib saat dia kedapatan membeli narkoba? Berapa lamakah biasanya penahanan yang akan dijalani oleh si anak sebelum sidang (menurut info akan sekitar 20 hari)? Bagaimanakah prosedur yang sebenarnya harus berjalan? Berapa lamakah ancaman hukuman penjara bagi si anak untuk kesalahan yang dilakukannya? Bagaimanakah juga prosedur dalam sidang yang sesungguhnya?

Untuk anak yang berhadapan dengan hukum dalam kedudukan disangka melakukan tindak pidana, maka ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, selain UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,(“KUHAP”) maka harus juga diperhatikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak (“UU No. 3/1997”) dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”)

Khusus untuk Anak yang dapat diproses pidana, Mahkamah Konstitusi telah menaikkan batas minimum anak yang dapat diproses secara pidana dari 8 tahun menjadi 12 tahun (vide Putusan MK No 1/PUU-VIII/2010).

Khusus untuk penahanan terdapat syarat–syarat yang harus dipenuhi dan harus dicantumkan secara tegas dalam Surat Perintah Penahanan yaitu syarat berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 3/1997 yaitu:
  1. Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
  2. Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  3. Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat.
Sementara jangka waktu penahanan anak sebagaimana diatur oleh UU No. 3 Tahun 1997 adalah sebagai berikut

Jenis PenahananPenahananPenahanan/ppj oleh
Penahanan di Penyidikan Maks. 20 hariPenyidik
Perpanjangan Penahanan di Penyidikan Maks. 10 hariPenuntut Umum
Penahanan di tingkat Penuntutan Maks. 10 hariPenuntut Umum
Perpanjangan Penahanan di tingkat penuntutan Maks. 15 hariKetua PN
Penahanan di tingkat pemeriksaan Pengadilan Maks. 15 hariHakim
Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Pengadilan Maks. 30 hariKetua PN
Penahanan di tingkat pemeriksaan Banding Maks. 15 hariHakim Banding
Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Banding Maks. 30 hariKetua PT
Penahanan di tingkat pemeriksaan Kasasi Maks. 25 hariHakim Kasasi
Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Kasasi Maks. 30 hariKetua MA

Karena tidak terdapat informasi memadai mengenai dakwaan apa yang disangkakan, maka sangat disarankan Anda melihat ketentuan-ketentuan pidana dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian khusus untuk anak, berdasarkan ketentuan Pasal 22 UU No. 3/1997, maka anak dapat dijatuhi pidana atau tindakan.

Mengingat bahwa kegiatan narkotika dinyatakan terlarang bagi untuk melibatkan anak dalam berbagai tingkat sebagaimana dinyatakan oleh UU Perlindungan Anak, maka pada dasarnya berlaku ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf b jo Pasal 24 UU No. 3/1997 di mana Hakim menjatuhkan putusan dengan jenis putusan tindakan terhadap anak yang terlibat dalam kegiatan narkotika

Putusan tindakan tersebut dapat berupa :
  1. mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
  2. menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau
  3. menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
3. Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Seluruh informasi dan data yang disediakan disini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.

Pada dasarnya kami tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.

Kami berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Original Basic Design by Absolut Website Creator Modified by Oemah Web Banjar - West Java