Prinsip Tanggung Jawab Pidana - BRIGADE 86 - Cara Cepat Belajar Komputer dan Belajar Blog
Headlines News :
www.lazada.com
Powered by Blogger.
lazada
Home » , , » Prinsip Tanggung Jawab Pidana

Prinsip Tanggung Jawab Pidana

Written By Teknik Dasar Listrik on Saturday, 14 July 2012 | 21:35

Jasa Like Fanpage Murah 2014, 2015, 2016 Pertanyaan:

Saya mau nanya konkret saja, Pak. Prinsip ''siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab'' dalam pidana itu dimana diaturnya ya, Pak? Terima kasih.

Jawaban:

Prinsip yang berbunyi “siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab” tidak kami temui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Tapi, ada ketentuan-ketentuan dalam KUHP yang dapat disimpulkan memiliki arti serupa dengan yang Saudara maksudkan. Beberapa ketentuan tersebut bisa kita lihat dalam Pasal 2 sampai Pasal 5 KUHP :

Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.

Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:

1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia;

3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan calon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;

4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

Pasal 5
1. Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
(1). salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451
(2). salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.

2. Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.

Bila disimak isi ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ketentuan hukuman pidana diterapkan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia atau setiap orang di luar Indonesia yang merugikan kepentingan Indonesia sebagaimana tersebut di atas.

Selain itu ditegaskan dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana (dihukum pidana) adalah:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Jadi, memang benar setiap orang yang melakukan tindak pidana maka ketentuan hukuman pidana akan dikenakan padanya walaupun secara eksplisit bunyinya bukan “siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab” seperti yang Saudara katakan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh informasi dan data yang disediakan disini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.

Pada dasarnya kami tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.

Kami berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Original Basic Design by Absolut Website Creator Modified by Oemah Web Banjar - West Java