Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan oleh penyidik perihal kejahatan transnasional khususnya dalam tindak pidana siber? Lalu, bagaimana mekanisme Kepolisian RI atau Interpol Indonesia meminta bantuan dalam pencarian tersangka di luar negeri, misal Australia?
Jawaban:
Sepanjang pengetahuan penulis, perlakuan cyber crime sebagai kejahatan transnasional pada dasarnya sama dengan kejahatan transnasional lainnya. Konsep yurisdiksi terkait cyber crime di Indonesia secara umum diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang berbunyi:
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Terkait tempat kejahatan terjadi (locus delicti) yang bersifat borderless (melewat batas-batas negara), penanganan paling efektif adalah dengan dilakukannya Mutual legal Assistance (“MLA”) atau bantuan timbal balik dalam masalah pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. MLA memungkinkan Aparat Penegak Hukum (“APH”) antar-negara bekerja sama dalam rangka permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara diminta. Sampai saat ini, Indonesia baru melakukan empat perjanjian bilateral dalam hal bantuan hukum timbal balik ini, yakni dengan Australia, China, Republik Korea, dan Hong Kong.
Pencarian Tersangka di Luar Negeri
Sayangnya Anda tidak menjelaskan “pencarian” yang Anda maksud apakah pencarian untuk menemukan identitas pelaku atau pencarian dalam konteks pelaku identitasnya sudah diketahui namun keberadaannya belum diketahui. Penulis akan menjawab dengan asumsi penulis bahwa identitas pelaku sudah diketahui atau perkara sedang dalam tahap penyidikan.
Proses pencarian tersangka kejahatan transnasional merupakan bagian dari hal-hal yang dapat dimintakan bantuan dalam kerangka MLA. Artinya, sangat dimungkinkan APH negara yang diminta, dapat membantu proses pencarian pelaku atau tersangka. Apabila kepolisian telah mengetahui identitas pelaku, maka polisi melalui International Police (“Interpol”) Indonesia dapat menetapkan tersangka baik itu WNI maupun WNA sebagai buron internasional dan memasukannya dalam “Red Notice” atau permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron. Identitas buron tersebut dikirim ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Dalam beberapa hari Red Notice tersebut akan dikirimkan ke 188 negara anggota Interpol dan dapat diakses di situs National Central Bureau International Police (NBC Interpol) Indonesia.
Dalam ketentuan hukum di Australia disebutkan bahwa pemerintah Australia tidak akan menangkap tersangka buron meskipun Red Notice sudah dikeluarkan, terkecuali negara yang meminta telah memiliki perjanjian ekstradisi. Hal tersebut tercantum dalam Fact Sheet 5—Extradition and Provisional Arrest yang dikeluarkan oleh Divisi Kerjasama Kejahatan Internasional Kementerian Kehakiman Australia yang menyebutkan bahwa:
For the purpose of extradition, Australia does not arrest a person on the basis of receiving a Red Notice. Generally, Australian law enforcement officers can only arrest a person for an offence against Australian law. Their arrest powers do not enable them to act on an Interpol Red Notice. The Extradition Act sets out procedures for obtaining an arrest warrant from an Australian magistrate to arrest a person at the request of a foreign country with which Australia has an extradition relationship.”
Dalam prosesnya, jika tersangka telah ditemukan oleh Pemerintah Australia, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM harus mengajukan permohonan penahanan sementara (provisional arrest) kepada Kementerian Kehakiman Australia. Dalam Fact Sheet 5—Extradition and Provisional Arrest tersebut secara rinci diatur dokumen apa saja yang dibutuhkan oleh negara yang meminta bantuan kepada pemerintah Australia dalam hal kerja sama penanganan kejahatan lintas negara termasuk ekstradisi.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Catatan editor: Kerja sama MLA Bilateral dengan Australia diratifikasi dengan UU No. 1 Tahun 1999, dengan China diratifikasi dengan UU No. 8 Tahun 2006, dan dengan Hong Kong dengan UU No. 3 Tahun 2012. Kerja sama MLA dengan Korea yang walaupun sudah ditandatangani beberapa tahun lalu, tetapi sampai hari ini belum diratifikasi.
Dasar hukum:
1.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters)
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
3.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2006 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Mutual Legal Assitance in Criminal Matters)
4.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
5.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hong Kong Special Administrative Region Of The People’s Republic Of China Concerning Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Seluruh informasi dan data yang disediakan disini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
Pada dasarnya kami tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
Kami berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
Seluruh informasi dan data yang disediakan disini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
Pada dasarnya kami tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
Kami berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
Post by Doel Piero.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !