Legalitas
hubungan seks antara seorang pria dan wanita, telah diatur sedemikian
rupa di dalam hukum agama dan diakomodasi dalam hukum positif di
Republik Indonesia. Perkawinan adalah pranata/lembaga yang
melegalkannya.
Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai
umur 16 (enam belas) tahun.
Sehubungan
dengan pertanyaan Saudara, apakah seseorang dapat masuk penjara karena
melakukan hubungan seks dengan pacarnya? Kami menjawabnya sebagai
berikut :
- berhubungan seks dengan pacar di luar pranata perkawinan tentunya bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut di dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya dihindari karena menimbulkan ketidaktenangan batin bagi pelaku dan ‘minus’ tanggung jawab yang nanti akan dirasakan oleh pihak wanita.
- Hukum positif hanya mengatur dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku hubungan seks di luar nikah (perzinahan) terhadap:
- Apabila salah satu pelaku perzinahan terikat pernikahan (Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP)
- Melakukan perzinahan dengan seorang wanita, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa belum masanya untuk kawin (Pasal 287 jo. Pasal 290 KUHP).
- Melakukan perzinahan dengan ancaman kekerasan atau melakukan perkosaan (Pasal 285 KUHP).
- Melakukan perzinahan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya (Pasal 286 KUHP).
- Selain dari kondisi-kondisi yang diatur dalam pasal-pasal KUHP di atas, maka berdasarkan asas legalitas, seseorang yang melakukan hubungan seks dengan pacarnya atas dasar suka sama suka (keputusan bersama), tidak dapat dijerat pasal perzinahan.
Catatan :
Jika
perbuatan tersebut (hubungan seks dengan pacar atas dasar suka sama
suka) dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak (belum
mencapai usia 18 tahun), maka pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:
“Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,
memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk
anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling
singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).”
Dasar hukum:
DISCLAIMER : Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukum ini
adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan
demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel ini untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel ini untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
Post by Doel Piero.
woww... sereem juga... ternyata ada KUHP nya toh.. harus lebih hati hati lagi nih... :D
ReplyDeleteGreat points there.Thanks for the post, all relevant.Can you explained more about this? or reference I will follow all tips.Thanks a lot for posting…
ReplyDeleteดูบอลสด
ผลบอลเมื่อคืน
ผลบอลสด