 
Melacak
 pelaku ‘teror’ dengan nomor yang tidak diketahui pasti identitasnya 
tidaklah mudah. Namun demikian, pelacakan nomor tersebut bukan berarti 
mustahil dilakukan. Pada saat pelaku teror SMS mengirimkan SMS fitnah 
misalnya, lokasi Base Tranceiver Station (“BTS”) pengirim SMS dapat secara otomatis diketahui berdasarkan data Cell ID (“CID”) dari nomor handphone pengirim. Cell ID adalah angka unik yang biasanya digunakan untuk mengidentifikasi lokasi suatu BTS berdasarkan Location Area Code (LAC). Informasi LAC CID tersebut dapat diperoleh oleh Penegak Hukum secara sah melalui Call Data Record (“CDR”) yang disimpan oleh setiap operator telekomunikasi untuk periode 3 bulan.Beberapa operator bahkan menyimpan CDR hingga 6 bulan. Cell ID
 tersebut biasanya digunakan menjadi bukti petunjuk untuk mengetahui 
lokasi dari pengirim SMS. Dari situlah penyidikan dikembangkan untuk 
mengungkap pelaku. Metode demikian memang tidak menjamin pelaku akan 
diketahui, namun hal tersebut setidaknya dapat dijadikan salah satu cara
 untuk mengungkap suatu tindak pidana disamping cara-cara lainnya yang 
dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum.
Jika kita mengalami hal demikian, sebaiknya segera melaporkan permasalahan tersebut kepada 
penyidik Kepolisian atau Penyidik Kementerian Kominfo agar dapat 
ditindaklanjuti. 
Perbuatan pelaku dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya pasal terkait penghinaan, fitnah, pengancaman, maupun perbuatan tidak menyenangkan. Namun berdasarkan sifat lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari perbuatan tersebut, pendapat kami lebih tepat jika yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), khususnya Pasal 27 ayat (3) mengenai Penghinaan dan Pasal 27 ayat (4) mengenai Pengancaman.
Bunyi lengkap Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) UU ITE adalah sebagai berikut:
(3) Setiap
 Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik 
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau 
pencemaran nama baik.
(4) Setiap
 Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik 
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau 
pengancaman.
Ancaman
 pidana dari kedua pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Demikian jawaban kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
DISCLAIMER : Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukum ini 
adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan
 demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel ini untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel ini untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
Post by Doel Piero.
 
 








 
 
 
 


Kalo pakai software bisa ngak Gan ?
ReplyDeletepengalaman saya bisa gan
DeleteThanks for sharing this post,
ReplyDeleteSometimes the least difficult method can bring give you the best outcomes, and a few customers guarantee that they fixed the issue with YouTube Activate enter code screen by restarting their support. To do that, follow the instruction and get solution Roku, Xbox, and PS3, etc. If you have queries associated with YouTube, so get in touch with us, our expert team fix issues instantly.