Sesuai bunyi pasal yang mengatur tentang penggunaan lampu utama dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) berikut:
- Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
- Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Kemudian, menurut penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Dari
bunyi pasal di atas dapat diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor
wajib menyalakan lampu kendaraannya di siang hari, atau yang lebih
dikenal dengan istilah Daytime Running Lights (“DRL”). Kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari itu terletak pada pengemudi sepeda motor
saja. Akan tetapi, kewajiban menyalakan lampu utama kendaraan ada pada
setiap pengemudi kendaraan bermotor di siang hari jika pada siang hari
tersebut cuaca gelap, hujan lebat, saat menyusuri terowongan, atau
berkabut. Selain mematuhi ketentuan tersebut, khusus untuk pengemudi
sepeda motor, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Sanksi
pidana bagi mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan,
sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan
tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Menjawab pertanyaan Anda berikutnya mengenai apakah
UU yang mengatur kewajiban menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang
hari tersebut efektif diterapkan bagi pengendara sepeda motor atau
tidak, kami mengacu pada penjelasan dalam artikel yang dibuat oleh Dr. Ferry Hadary, M. Eng, dosen Jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura, berjudul Menyalakan Lampu Sepeda Motor di Siang Hari, Masihkah Menjadi Kontroversi? yang kami akses dari laman resmi Universitas Tanjungpura.
Menurut Hadary, Ditlantas
Polda Metro Jaya telah membuktikan bahwa dengan adanya penerapan aturan
DRL tersebut mampu menekan angka kecelakaan hingga lebih dari 20 persen
hanya dalam jangka waktu dua bulan. Di Surabaya, pada 2005, program ini
berhasil mencatat penurunan angka kecelakaan sepeda motor hingga 50
persen. Sedangkan di negara lain, seperti Malaysia, Thailand bahkan
Amerika dan Eropa, kecelakaan dapat dikurangi hingga mencapai 30 persen.
Hasil persentase pada daerah atau negara lain di atas kiranya cukup
membuktikan tingkat efektifitas DRL untuk menurunkan angka kecelakaan
lalu lintas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
DISCLAIMER : Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukum ini
adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan
demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel ini untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel ini untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
Post by Doel Piero.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !