Untuk melihat apakah perbuatan yang dilakukan oleh orang/lembaga yang menyediakan lowongan kerja tersebut dikatakan sebagai tindak pidana penipuan atau tidak, maka kita mengacu pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya:
- membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutan
- maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak
- membujuknya itu dengan memakai:
1) nama palsu atau keadaan palsu atau
2) akal cerdik (tipu muslihat) atau
3) karangan perkataan bohong
Mengacu pada pasal ini, apabila pihak yang menyediakan informasi mengenai lowongan kerja tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP, yakni secara melawan hukum memakai nama palsu pada website asli Kemlu, dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan menggerakkan pelamar untuk menyerahkan sesuatu kepadanya (mentransfer sejumlah uang), maka pihak yang dirugikan dapat saja menuntut secara pidana pihak yang menyediakan informasi lowongan kerja palsu tersebut atas dasar tindak pidana penipuan.
Pada dasarnya, kami tidak menemukan peraturan khusus yang mengatur tentang persyaratan yang harus dipatuhi oleh lembaga atau perusahaan tertentu dalam penyediaan informasi lowongan kerja. Akan tetapi, peraturan serupa yang memiliki maksud yang sama yakni tentang penyediaan lowongan kerja pada lingkungan pemerintahan (misalnya) dapat kita temui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. Dalam PP tersebut antara lain dijelaskan mengenai hal-hal yang harus dicantumkan dalam pengumuman lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan melalui media massa dan/atau bentuk lainnya.
Guna menghindari penipuan, calon pelamar kerja sebaiknya berhati-hati sebelum mengajukan lamaran pekerjaan. Masih bersumber dari laman yang sama, sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa saran untuk pelamar kerja agar tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Merespon tawaran bisnis atau pekerjaan yang tidak diminta (tidak jelas) dari orang yang tidak dikenal
- Menyampaikan informasi pribadi dan keuangan kepada siapapun yang tidak dikenal
- Mengirimkan uang (perusahaan di Inggris tidak meminta uang pembayaran atau transfer dari pelamar untuk mendapatkan pekerjaan atau visa masuk Inggris); dan
- Melanjutkan komunikasi apabila diyakini hal itu sebagai upaya penipuan.
Contoh kasus serupa dapat kita temui dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor491/Pid.B/2011/PN.Pkl. Pada putusan tersebut diceritakan bahwa terdakwa adalah PNS yang bekerja di kantor KPU Pekalongan. Berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa di persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa dengan serangkaian kebohongan memberikan informasi lowongan kerja sebagai staf PTT di kantor KPU Pekalongan kepada korban dan menjanjikan korban dapat bekerja dengan syarat harus membayar sejumlah uang administrasi. Dengan iming-iming terdakwa tersebut, korban tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta terdakwa.
Setelah korban menyerahkan uang administrasi, sampai sekarang korban tidak bekerja di kantor yang dijanjikan terdakwa. Kenyataannya, lowongan pekerjaan tersebut memang tidak ada dan uang tersebut sama sekali tidak dikembalikan kepada korban. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Putusan:
DISCLAIMER : Seluruh
informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukum ini adalah
bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan
demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
Post by Doel Piero.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !