 
Selingkuh dengan  WIL. Seringkali WIL tersebut mengancam bisa menghancurkan kehidupanrumah tangga, tetapi wanita tersebut menerima uang setiap bulan dari selingkuhannya. Apakah si laki-laki bisa mengadukan pidana terhadap WIL dengan  delik aduan penipuan?
Untuk  bisa menjerat si wanita idaman lain (“WIL”) dengan ketentuan tindak  pidana penipuan, perbuatan WIL tersebut harus memenuhi unsur-unsur  tindak pidana penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang  siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain  secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,  dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang  lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi  hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan  pidana penjara paling lama empat tahun.”
  
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejahatan ini disebut penipuan. Penipu itu pekerjaannya:
  
1.    Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang;
  
2.    Maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
  
3.    Membujuknya itu dengan memakai:
  
a.    Nama palsu atau keadaan palsu;
  
b.    Akal cerdik (tipu muslihat); atau
  
c.    Karangan perkataan bohong.
  
Melihat  pada hal di atas, perbuatan WIL tersebut lebih kepada  melakukan pengancaman, bukan melakukan bujukan kepada teman Anda untuk  mendapatkan sesuatu. Tindak pidana ancaman diatur pada Pasal 369 KUHP:
  
(1) Barang  siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain  secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun  tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang  supaya memberikan barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau  supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana  penjara paling lama empat tahun.
  
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
  
Menurut R. Soesilo, kejahatan ini dinamakan “pemerasan dengan menista” (afdreiging atau chantage).  Yang dimaksud dengan “rahasia” (R. Soesilo merujuk pada penjelasannya  di Pasal 322 KUHP) yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang  berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya. Kejahatan ini  adalah delik aduan absolut (Pasal 369 ayat [2] KUHP). Contoh chantage  misalnya, A mengetahui rahasia B, kemudian datang pada B dan minta  supaya B memberi uang kepada A dengan ancaman, jika tidak mau memberikan  uang itu, rahasianya akan dibuka. Oleh karena B takut akan  dipermalukan, maka ia terpaksa memberikan uang itu.
  
Oleh  karena itu, untuk dapat dituntut dengan Pasal 322 KUHP, harus  dipastikan terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan “mengancam bisa  menghancurkan kehidupan rumah tangga” adalah mengancam akan membuka  rahasianya yang dapat berdampak pada hancurnya kehidupan rumah tangga.  Selain itu, harus dipastikan juga apakah orang yang berselingkuh tsb memberikan uang  setiap bulan kepada WIL tersebut karena adanya ancaman dari si WIL atau  tidak.
  Dasar Hukum:
Referensi:
  
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
DISCLAIMER : Seluruh  informasi dan data yang disediakan dalam Klinik  hukum ini adalah  bersifat umum dan disediakan untuk tujuan  pendidikan saja. Dengan  demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat  hukum.
Post by Doel Piero.
 
 








 
 
 
 


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !