Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor - BRIGADE 86 - Cara Cepat Belajar Komputer dan Belajar Blog
Headlines News :
www.lazada.com
Powered by Blogger.
lazada
Home » , , » Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

Written By Teknik Dasar Listrik on Thursday, 25 June 2015 | 11:59

Jasa Like Fanpage Murah 2014, 2015, 2016
Berikut ini kami beritahukan kepada rekan-rekan yang punya rencana untuk mutasi kendaraan bermotor, semoga informasi singkat kami bisa membantu dan bisa jadi acuan.

Syarat Mutasi Kendaraan :
  • BPKB
  • STNK
  • Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
  • Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
  • KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
  • (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
mutasi kendaraan

Tata Cara Mutasi Kendaraan :
  • Pertama, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
  • Langsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
  • Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
  • Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
  • Kebagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
  • Kembali Ke bagian Mutasi (membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat).
  • Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
  • Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
  • Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
  • Cross Cek ke POLDA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
  • Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
  • Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
  • Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
  • Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
  • Mengambil BPKB yang telah di Update.
  • Selesai.
Sumber : Div Humas Mabes POLRI

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Original Basic Design by Absolut Website Creator Modified by Oemah Web Banjar - West Java