Bagi masyarakat yang akan melakukan mutasi SIM, dapat melakukan mutasi SIM yang dimiliki. Dengan cara sebagi berikut :
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
- Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
- Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
- Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP.
Bawa semua dokumen diatas ke bagian Registrasi di Satpas tempat anda akan membuat SIM baru.
Untuk memperoleh surat pengantar mutasi SIM, silahkan simak ilustrasi berikut ini:
Sebagai contoh dari Yogyakarta ke Sleman. Prosedurnya sebagai berikut :
- Saudara datang ke Satpas Polresta Yogyakarta, dan sampaikan ke bagian loket pendaftaran /mutasi SIM bahwa SIM akan dipindahkan ke Satpas Polres Sleman dengan menunjukan SIM Yogya/ SIM yang akan dipindahkan dan KTP Sleman. Setelah itu akan diberikan surat pengantar/ keterangan mutasi SIM.
- Setelah mendapatkan surat keterangan dari Satpas Polresta Yogyakarta, Anda menuju ke Satpas Polres Sleman untuk mendaftarkan SIM saudara agar diproses lebih lanjut.
Terimakasih telah berkunjung di halaman blogsite kami, semoga segala informasi yang kami sajikan berguna bagi kita semua dan bisa mencerdaskan generasi negeri ini.
Post by Doel Piero.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !