Penerapan Pasal tentang Penganiayaan Ringan - BRIGADE 86 - Cara Cepat Belajar Komputer dan Belajar Blog
Headlines News :
www.lazada.com
Powered by Blogger.
lazada
Home » , , » Penerapan Pasal tentang Penganiayaan Ringan

Penerapan Pasal tentang Penganiayaan Ringan

Written By Teknik Dasar Listrik on Sunday 25 March 2012 | 14:13

Jasa Like Fanpage Murah 2014, 2015, 2016 Dalam kasus penganiayaan di mana pelakunya memukul korban dengan kepalan tinju sebanyak satu kali yang mengenai pelipis kiri hingga pelipis tersebut luka dan berdarah. Akan tetapi, setelah ditanyakan kepada korban dan melihat kondisi lukanya, luka tersebut tidak membuat halangan baginya untuk menjalankan pekerjaannya. Yang saya tanyakan, apakah perbuatan pelaku tersebut dikategorikan penganiayaan ringan dalam pasal 352 ayat 1 KUHP atau termasuk dalam pasal 351 ayat 1 KUHP? Mohon penjelasannya.


Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kita melihat pada kedua ketentuan yang Anda sebutkan. Berikut kami kutip bunyi pasalnya dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

- Pasal 351
1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

- Pasal 352
1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

Dari ketentuan pasal-pasal tersebut di atas jelas bahwa apabila penganiayaan itu tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, maka si pelaku dapat dikenakan Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, bukan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Namun, jika korban penganiayaan ringan tersebut adalah orang yang bekerja pada, atau menjadi bawahan si pelaku, maka pidananya dapat ditambah sepertiganya. Mengenai Pasal 352 ayat (1) KUHP, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal berkomentar bahwa jika korban penganiayaan adalah ibu atau keluarga si pelaku (Pasal 356 KUHP) maka tidak lagi termasuk penganiayaan ringan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh informasi dan data yang disediakan disini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.

Pada dasarnya kami tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.

Kami berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Original Basic Design by Absolut Website Creator Modified by Oemah Web Banjar - West Java