Apakah sah jaksa penuntut umum menilai bahwa alat bukti saksi ahli didapat dari keterangannya tentang rekaman pembicaraan (barang bukti) dalam persidangan pidana?
Di Hukum Pidana
Jawaban
Bung Pokrol
Berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana terbagi menjadi:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa
Untuk keterangan saksi ahli, menurut pasal 186 KUHAP, adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Selanjutnya, dalam penjelasan pasal 186 KUHAP, disebutkan bahwa keterangan ahli dapat diberikan pada saat pemeriksaan di sidang dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan, setelah ahli tersebut mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim.
Dari pasal tersebut, dapat dirumuskan bahwa syarat-syarat keterangan ahli adalah sebagai berikut:
1. dinyatakan oleh seorang ahli
2. dinyatakan di dalam sidang pengadilan
3. diberikan di bawah sumpah.
Jadi, keterangan seorang saksi ahli yang didapat dalam persidangan pidana adalah sah untuk dijadikan alat bukti dalam suatu persidangan pidana.
Untuk referensi selanjutnya mengenai kedudukan rekaman sebagai alat bukti dalam persidangan pidana
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Post by Doel Piero.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !