Berdasarkan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang juga umum disebut sebagai asas legalitas, suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali sudah ada peraturan perundang-undangan pidana yang telah mengaturnya (lihat Pasal 1 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -“KUHP”).
Di Indonesia sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur antara lain mengenai penyimpanan video porno di ponsel (telepon selular, ed.) yaitu UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) yang diundangkan sejak 26 November 2008. Silakan simak beberapa pasal yang kami kutip dari UU Pornografi berikut ini;
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Penjelasan Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 6
Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Jadi, sebenarnya sudah ada ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi orang yang mengunduh dan menyimpan video porno di perangkat apapun (termasuk ponsel). Namun, larangan ini dikecualikan oleh Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi yaitu larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Berkaitan dengan masalah ini, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada 26 April 2011 juga menegaskan antara lain bahwa memiliki dan menyimpan produk pornografi untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri tidak dilarang. Lebih jauh, silakan simak artikel Menyimpan Koleksi Pornografi Tidak Dilarang.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
2. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Post by Doel Piero.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !