Menurut kami, perasaan antara Saudara dan wanita tersebut atau sebaliknya, tidak bisa mengenyampingkan fakta hukum bahwa perkawinan wanita tersebut dengan suaminya belum berakhir. Sehingga, saat ini wanita itu masih terikat dalam suatu perkawinan. Pasal 34 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa,
“suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Karena hubungan perkawinan antara si wanita dengan suaminya belum berakhir secara hukum, maka sebaiknya Saudara tidak melanjutkan hubungan dengannya. Sebaiknya Saudara menunggu sampai proses perceraiannya telah tuntas atau sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, mengenai perlindungan hukum yang Saudara tanyakan, menurut kami jika seseorang telah melakukan perbuatan-perbuatan yang menjurus ke arah kekerasan maka orang tersebut dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selanjutnya, jika kekerasan tersebut telah menjurus ke kekerasan fisik, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Selanjutnya, kita ulas mengenai ancaman yang dilakukan melalui pesan “FB” dan penggunaan foto Saudara yang dipakai sebagai sarana pengancaman. Jika yang Saudara maksud FB adalah situs facebook, maka menurut kami hal itu sudah bisa digolongkan dalam perbuatan yang dilarang dalam Bab VII UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), khususnya Pasal 29 yang berbunyi,
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Pengancaman yang dilakukan melalui media internet, termasuk pesan facebook, ialah tindakan melanggar ketentuan Pasal 29 UU ITE, sehingga terhadap tindakan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE,
“setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Menurut kami, langkah yang baik untuk Saudara lakukan adalah memberikan ruang dan waktu bagi wanita tersebut untuk menyelesaikan proses perceraiannya di pengadilan. Dengan itikad baik tersebut, mudah-mudahan tidak terjadi tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dari suami wanita tersebut.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Post by Doel Piero.
thx... saya punya kasus yang sama
ReplyDeleteAre you looking for free Twitter Re-tweets?
ReplyDeleteDid you know you can get them ON AUTO-PILOT AND TOTALLY FOR FREE by getting an account on Like 4 Like?