Saya suami yang secara kebetulan bekerja di luar kota dan hanya pulang sebulan sekali untuk berkumpul dengan keluarga. Suatu saat istri saya menerima surat dari seorang pria, yang pada intinya suka dan mencintai istri saya, dan dia meninggalkan nomor HP. Atas surat ini istri saya mengadu kepada saya. Sebagai suami tentu saja saya marah atas kelakuan pria ini. Suatu saat dengan no. HP yang ada di dalam surat, saya katakan jangan macam-macam terhadap istri orang. Pria ini mengelak kalau dia yang menulis surat tersebut walaupun saya tahu kalau dia yang menulisnya (sudah diselidiki). Karena tahu saya jarang bersama keluarga, diam-diam pria ini datang dan menggoda istri saya. Pertanyaan saya, tindakan hukum bagaimana yang seharusnya kami lakukan, apakah dihajar saja, atau mesti lapor ke polisi dengan dakwaan membuat orang tidak senang atau mesti bagaimana? Terima kasih.
Kami sangat tidak menyarankan Anda menggunakan kekerasan atau “main hakim sendiri” pada orang yang mengganggu istri Anda itu. Perbuatan demikian justru dapat merugikan Anda sendiri, karena Anda bisa dilaporkan atas tidak pidana penganiayaan.
Mengenai keresahan Anda dan istri, menurut kami, dapat dilaporkan ke polisi atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Kemungkinan pelakunya bisa dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP yang rumusannya sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500:
Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Menurut R. Soesilo dalam buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 238), yang harus dibuktikan dalam pasal ini ialah adanya orang yang dipaksa secara melawan hak untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu berlawanan dengan kehendaknya sendiri. Pemaksaan itu bisa dilakukan melalui kekerasan, ancaman kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan, atau ancaman perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam kasus Anda, menurut kami, perbuatan orang itu yang terus menggoda istri Anda bisa dikategorikan sebagai pemaksaan dengan perbuatan tidak menyenangkan. Surat yang diterima istri Anda sudah dapat dipakai sebagai bukti permulaan yang cukup untuk mengindikasikan adanya tindak pidana tersebut. Meski demikian, Anda perlu memperkuat dengan alat bukti lain. Apalagi, seperti yang Anda ceritakan, Anda telah menyelidiki masalah ini. Jika Anda menemukan hal-hal yang dapat memperkuat tuduhan terhadap orang tersebut, maka Anda perlu menyampaikannya juga kepada polisi.
Pada praktiknya, penerapan Pasal 335 KUHP oleh Mahkamah Agung (“MA”) menekankan pada penafsiran terhadap “unsur paksaan” sebagai unsur utama yang harus ada dalam rangkaian perbuatan yang tidak menyenangkan. Unsur paksaan, menurut MA, tidak selalu diterjemahkan dalam bentuk paksan fisik, tapi dapat pula dalam bentuk paksaan psikis.
Dalam putusan No.: 675 K/Pid/1985 tanggal 4 Agustus 1987 yang memperbaiki putusan bebas (vrijspraak) dari Pengadilan Negeri Ende No.: 15/Pid.B/1984 tanggal 26 Maret 1985, MA telah memberi kualifikasi perbuatan pidana yang tidak menyenangkan yaitu: “Dengan sesuatu perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang untuk membiarkan sesuatu.”
Artinya, ada rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum yang melahirkan akibat, yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban) tidak setuju atau tidak mau terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun karena dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut; akan tetapi dia tidak mempunyai kemampuan fisik dan psikis untuk menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat. Sekali lagi, kami sangat tidak menganjurkan Anda memakai cara kekerasan menghadapi orang tersebut.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No.732).
Post by Doel Piero.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !