1. Bagaimanakah fungsi visum et repertum pada tahap penyidikan T.P. pemerkosaan? 2. Bagaimana apabila tidak ditemukan tanda kekerasan seksual dan kekerasan lainnya pada tubuh korban? 3. Bagaimana apabila hasil VER tidak sepenuhnya menunjukan tanda kekerasan pada diri korban?
1. Menurut Kamus Hukum oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Meninjau pada definisi di atas, maka visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam pasal 187 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
“Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.”
2. Apabila memang tidak ditemukan tanda kekerasan seksual pada tubuh korban, berarti visum tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti untuk membuktikan bahwa benar terjadi tindak pidana kekerasan.
3. Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut. Menurut pasal 184 KUHAP, ada 5 macam alat bukti yang bisa dipakai, yaitu:
1) keterangan saksi
2) keterangan ahli
3) surat
4) petunjuk
5) keterangan terdakwa.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Post by Doel Piero.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !