Assalamualaikum wr. wb. langsung saja ya pak. Ceritanya begini, umurku 23 tahun, aku pacaran dengan anak 16 tahun. Waktu kami berduaan di pinggir jalan tiba-tiba ada dua polisi berhenti dan meminta KTP saya. Saya serahkan, tapi dia berbicara seakan-akan aku melanggar hukum dan aku akan dibawa ke polres. Terus jika tidak ingin dibawa ke polres aku disuruh menyerahkan uang sebesar Rp600 ribu. Setelah nego cukup lama akhirnya tak kasih Rp100 ribu dia mau, terus aku dilepaskan. Pertanyaanku benarkah aku bisa dipidana (cewek yang bersamaku diizinkan orang tuanya)? Terus polisi tersebut apa bisa dikatakan melakukan pemerasan? Kalau bisa aku melapornya ke mana dan apa yang bisa aku buktikan?
Jawaban:
Waalaikumsalam wr. wb.
Pertama mengenai bisa tidaknya Anda dipidana. Terkait ini kita perlu mencermati ketentuan Pasal 281 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyatakan;
“Dihukum pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 barang siapa dengan sengaja di muka umum melanggar kesusilaan.”
Menurut R. Soesilo dalam buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal”, kata “kesusilaan” dalam Pasal 281 ayat (1) tersebut berhubungan dengan hal-hal yang terkait nafsu kelamin, misalnya berciuman, bersetubuh, meraba alat vital perempuan, memperlihatkan alat kelamin, dan lain sebagainya.
Dalam kasus Anda, perlu penjelasan lebih lanjut apa yang sedang Anda dan pacar Anda lakukan pada saat didatangi polisi. Jika ternyata saat itu Anda didapati sedang melakukan salah satu perbuatan di atas, maka polisi tersebut memang berwenang memeriksa Anda.
Terlebih lagi, jika ternyata polisi memang mendapati Anda melakukan perbuatan lebih dari sekedar duduk berduaan, Anda bisa saja dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”). Karena, gadis yang Anda akui sebagai pacar masih tergolong anak menurut UU tersebut. Sehingga, ancaman pidananya bahkan jauh lebih berat.
Pasal 82 UU Perlindungan Anak menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
Unsur yang perlu diperhatikan adalah membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Dalam UU Perlindungan Anak, batas usia dewasa adalah 18 (delapan belas) tahun.
Mengenai perbuatan cabul, R. Soesilo mengatakan perbuatan cabul adalah semua perbuatan yang melanggar kesusilaan dalam lingkup nafsu birahi. Contohnya, sama dengan yang kami jelaskan di atas. Artinya, sebagaimana sudah disampaikan, jika pada saat didatangi polisi Anda kedapatan sedang melakukan salah satu perbuatan yang melanggar kesusilaan di atas, maka Anda kemungkinan dapat pula dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Meskipun gadis itu pergi bersama Anda atas izin orang tuanya.
Sedangkan, jika ternyata Anda berdua hanya duduk saja di pinggir jalan, bukan berarti Anda bisa bebas dari ancaman pidana. Menurut R. Soesilo, dalam komentarnya untuk Pasal 281 ayat (1) KUHP, Polisi perlu mempertimbangkan nilai-nilai kesopanan yang dianut masyarakat setempat. Sifat melanggar kesusilaan ini amat bergantung pada pendapat umum pada waktu dan tempat kejadian berlangsung. Artinya, jika masyarakat setempat menilai duduk berduaan di ruang publik antara lelaki dan perempuan yang belum menikah adalah salah, ada kemungkinan Anda pun dapat dijerat dengan pasal-pasal yang kami sebutkan di atas.
Kedua, mengenai tindakan polisi yang meminta uang kepada Anda, menurut hemat kami, tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh polisi. Jika Anda merasa dirugikan karena tindakan polisi tersebut, Anda bisa melaporkan yang bersangkutan kepada Komisi Kepolisian Nasional (“Kompolnas”). Hal ini merupakan kewenangan Kompolnas, sebagaimana diatur Pasal 38 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.”
Berdasarkan situs resmi KOMPOLNAS, setiap keluhan atau laporan dapat disampaikan melalui surat ke alamat: Jl. Tirtayasa VII No. 20 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12160, surat elektronik ke alamat sekretariat@kompolnas.go.id, pengaduan@kompolnas.go.id; Telepon: 021-7392315, 7392352; Fax.: 021-7392317, atau SMS Center: 081282444 555.
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Seluruh informasi dan data yang disediakan disini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum. Pada dasarnya kami tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi.
Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
Kami berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
Seluruh informasi dan data yang disediakan disini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum. Pada dasarnya kami tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi.
Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
Kami berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
Post by Doel Piero.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !