Korban Kekerasan Isteri - BRIGADE 86 - Cara Cepat Belajar Komputer dan Belajar Blog
Headlines News :
www.lazada.com
Powered by Blogger.
lazada
Home » , , » Korban Kekerasan Isteri

Korban Kekerasan Isteri

Written By Teknik Dasar Listrik on Saturday, 14 July 2012 | 23:24

Jasa Like Fanpage Murah 2014, 2015, 2016 Pertanyaan:

Istri saya sering memukul dan menganiaya anak laki-laki kami yang baru berumur 3 tahun. Saya sudah menasihati malah saya juga dipukulnya. Keluarganya tahu, tapi diam saja karena adat keluarga mereka kasar seperti itu. Apakah saya dapat menggugat istri saya sebagai peringatan baginya untuk tidak semena-mena? Apakah saya juga boleh menarik kembali gugatan saya? Terima kasih.
(kaffah)

Jawaban:

Kekerasan dalam rumah tangga (‘KDRT”) adalah termasuk ranah hukum pidana, untuk itu yang dapat dilakukan adalah pengaduan, dan bukan pengajuan gugatan (secara perdata). Dalam hal istri Anda melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak dan suaminya, maka istri Anda terancam melanggar Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), yang pada intinya menyatakan bahwa kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan.

Atas dugaan KDRT tersebut, maka Anda dapat saja mengadukan isteri Anda ke polisi. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 51 UU KDRT yang menyebutkan, tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.

Delik aduan ini dapat dicabut dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Delik aduan ini memberikan perlindungan bagi korban (dalam hal ini Anda dan anak Anda), namun masih memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikannya di luar proses peradilan.

Jadi, Anda dapat saja mengadukan istri Anda ke polisi terkait dengan dugaan kekerasan yang dilakukannya. Namun, kami tidak menganjurkannya sebagai alternatif penyelesaian permasalahan rumah tangga.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh informasi dan data yang disediakan disini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum. Pada dasarnya kami tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi.

Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.

Kami berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Original Basic Design by Absolut Website Creator Modified by Oemah Web Banjar - West Java