Merekam (kejadian tanpa sengaja) pembicaraan isteri tetangga dengan selingkuhannya. Menurut UU ITE apakah melanggar hukum jika memberitahukan rekaman tersebut kepada sang suami dari isteri yang bersangkutan?
Merekam pembicaraan langsung tanpa sengaja pada prinsipnya tidak melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). UU ITE tidak mengatur khusus ketentuan tentang perekaman. Perekaman atau “merekam” dalam UU ITE sebagaimana penjelasan pasal 31 ayat (1) UU ITE merupakan perekaman dalam konteks intersepsi atau penyadapan yang dilakukan secara “sengaja” dan “tanpa hak” atau “melawan hukum” atassuatuinformasi/dokumen elektronik.
Pembicaraan istri tetangga dan selingkuhannya sebagaimana pertanyaan Anda, menurut pendapat kami bukan termasuk informasi/dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pasal 31 ayat (1) maupun ayat (2) UU ITE, sehingga tidak dapat dikategorikan “kegiatan intersepsi” sesuai UU ITE.
Secara garis besar unsur pidana intersepsi dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE dapat kami tampilkan sebagai berikut:
No
|
Unsur
|
Keterangan
|
1
|
Setiap Orang
|
pelaku, didalamnya termasuk orang perseorangan atau badan hukum (definisi Orang dalam angka 21 pasal 1 UU ITE).
|
2
|
dengan sengaja
|
unsur utama
|
3
|
dan tanpa hak atau melawan hukum
|
harus kumulatif dengan unsur kesengajaan
|
4
|
Melakukan intersepsi atau penyadapan
|
definisi intersepsi telah diuraikan dalam penjelasan pasal 31 UU ITE.
|
5
|
Informasi/Dokumen Elektronik
|
sasaran dan hasil perbuatan, telah didefinisikan dalam angka 1 pasal 1 UU ITE.
|
6
|
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu
|
media yang menjadi sasaran, contoh komputer, handphone, tablet, dll. Telah didefinisikan dalam angka 5 pasal 1 UU ITE.
|
7
|
milik Orang lain
|
korban, baik orang perseorangan atau badan hukum.
|
Sedangkan pasal 32 UU ITE menambahkan unsur:
- “tidak bersifat publik”
- “yang tidak menyebabkan perubahan apa pun” maupun “yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan”.
Lebih lengkapnya, larangan perekaman dalam konteks intersepsi/penyadapan sesuai pasal 31 ayat (1) dan (2) berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
Ancaman dari pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Sedangkan bunyi penjelasan pasal 31 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Dengan sudut pandang berbeda, menurut pendapat kami, sekiranya terjadi perekaman tanpa izin, ranah hukum yang berlaku bisa saja dalam bentuk perdata. Artinya jika seseorang yang direkam pembicaraannya dan mengetahui dirinya direkam dan ia merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil atas perbuatan perekaman tersebut, ia dapat menggugat orang yang merekam tanpa hak tersebut ke pengadilan setempat. Konsekuensi hukumnya tergantung gugatan yang dilakukan oleh orang yang merasa dirugikan atas perekaman tersebut.
Dasar Hukum
DISCLAIMER : Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukum ini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
Post by Doel Piero.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !