Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna
sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat
bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. Bagaimana penerapan sanksi
tersebut seharusnya bagi para siswa SMP yang mengendarai sepeda motor ke
sekolah tanpa memiliki SIM? apakah dapat disangkut pautkan dengan Pasal
28 ayat (1) UU No 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak?
Secara
aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis
kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) dalam cerita Anda mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki
Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda
paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Perlu diketahui,
pidana kurungan dan denda dalam Pasal 281 UU LLAJ tersebut berlaku
untuk orang dewasa. Anda benar, apabila ada anak yang melakukan suatu
tindak pidana (dikenal sebagai Anak Nakal menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak [“UU Pengadilan Anak”])
yang mana terdapat ancaman pidana denda di dalamnya, maka pidana denda
yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak adalah 1/2 (satu
per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) UU Pengadilan Anak.
Jadi,
pidana denda yang dijatuhkan kepada pelajar SMP yang berkendara tanpa
memiliki SIM seperti dalam pertanyaan Anda adalah paling banyak ½ dari
Rp1.000.000, yakni sebesar Rp500.000.
Sama
halnya dengan pidana denda, pidana kurungan yang dapat dijatuhkan
kepada Anak Nakal paling lama adalah 1/2 (satu per dua) dari maksimum
ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 27 UU Pengadilan Anak.
Jadi,
pidana kurungan yang dijatuhkan kepada pelajar SMP yang berkendara
tanpa memiliki SIM seperti dalam pertanyaan Anda adalah paling lama ½
dari 4 (empat) bulan, yakni masa kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
Contoh kasus dapat kita temui dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 74/Pid.Sus/2013/Ptr. Dari putusan tersebut diketahui bahwa pada saat berkendara terdakwa tidak memiliki SIM. Atas perbuatannya ini, terdakwa yang masih berstatus pelajar Kelas III SMP ini didakwa dengan Pasal 281 UU LLAJ.
Selain
itu, terdakwa karena kelalaiannya juga mengakibatkan kecelakaan lalu
lintas dengan korban luka berat dan mengakibatkan orang lain meninggal
dunia yang ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yaknipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam pertimbangan
putusan dikatakan bahwa putusan tersebut salah satunya didasarkan pada
UU Pengadilan Anak oleh karena terdakwa masih berstatus sebagai pelajar
SMP. Jadi, ancaman pidana ½ dari pidana orang dewasa berlaku padanya.
Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan kepada pelajar tersebut.
Sebagai tambahan bahan bacaan untuk Anda, Anda juga dapat menyimak artikel berikut:
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Putusan:
DISCLAIMER : Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik
hukum ini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan
pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat
hukum.
Post by Doel Piero.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !