Melacak
pelaku ‘teror’ dengan nomor yang tidak diketahui pasti identitasnya
tidaklah mudah. Namun demikian, pelacakan nomor tersebut bukan berarti
mustahil dilakukan. Pada saat pelaku teror SMS mengirimkan SMS fitnah
misalnya, lokasi Base Tranceiver Station (“BTS”) pengirim SMS dapat secara otomatis diketahui berdasarkan data Cell ID (“CID”) dari nomor handphone pengirim. Cell ID adalah angka unik yang biasanya digunakan untuk mengidentifikasi lokasi suatu BTS berdasarkan Location Area Code (LAC). Informasi LAC CID tersebut dapat diperoleh oleh Penegak Hukum secara sah melalui Call Data Record (“CDR”) yang disimpan oleh setiap operator telekomunikasi untuk periode 3 bulan.Beberapa operator bahkan menyimpan CDR hingga 6 bulan. Cell ID
tersebut biasanya digunakan menjadi bukti petunjuk untuk mengetahui
lokasi dari pengirim SMS. Dari situlah penyidikan dikembangkan untuk
mengungkap pelaku. Metode demikian memang tidak menjamin pelaku akan
diketahui, namun hal tersebut setidaknya dapat dijadikan salah satu cara
untuk mengungkap suatu tindak pidana disamping cara-cara lainnya yang
dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum.
Jika kita mengalami hal demikian, sebaiknya segera melaporkan permasalahan tersebut kepada
penyidik Kepolisian atau Penyidik Kementerian Kominfo agar dapat
ditindaklanjuti.
Perbuatan pelaku dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya pasal terkait penghinaan, fitnah, pengancaman, maupun perbuatan tidak menyenangkan. Namun berdasarkan sifat lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari perbuatan tersebut, pendapat kami lebih tepat jika yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), khususnya Pasal 27 ayat (3) mengenai Penghinaan dan Pasal 27 ayat (4) mengenai Pengancaman.
Bunyi lengkap Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) UU ITE adalah sebagai berikut:
(3) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
(4) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman.
Ancaman
pidana dari kedua pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Demikian jawaban kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
DISCLAIMER : Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukum ini
adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan
demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel ini untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel ini untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
Post by Doel Piero.
Kalo pakai software bisa ngak Gan ?
ReplyDeletepengalaman saya bisa gan
DeleteThanks for sharing this post,
ReplyDeleteSometimes the least difficult method can bring give you the best outcomes, and a few customers guarantee that they fixed the issue with YouTube Activate enter code screen by restarting their support. To do that, follow the instruction and get solution Roku, Xbox, and PS3, etc. If you have queries associated with YouTube, so get in touch with us, our expert team fix issues instantly.