Perlu kami
beritahukan bahwa pengembalian barang sitaan kepada orang
yang memiliki hak atas benda tersebut dapat dilakukan dalam hal:
Pertama, apabila perkara sudah diputus oleh Hakim.
Kedua, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut yaitu: kepentingan
penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi barang sitaan, perkara
terkait tidak jadi dituntut karena kekurangan alat bukti, dan oleh
karena perkara tersebut ditutup demi hukum.
Keterangan yang kami jelaskan tersebut di atas diatur dalam ketentuan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"), yang selengkapnya berbunyi :
- Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
- kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
- perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
- perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
- Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain. “
Ketika ada barang kita yang menjadi
barang bukti kasus pencurian sedang berada di salah satu kantor polisi. Maka ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang
bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan
Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Perkap No. 10 Tahun 2010”). Adapun mengenai pengembalian barang bukti kepada orang yang berhak diatur dalam Pasal 19 Perkap No. 10 Tahun 2010, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
- Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
- memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
- membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
- mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
Perlu diketahui
bahwa barang berupa motor yang sebelumnya dicuri, merupakan hak
yang seharusnya dapat kita miliki kembali dengan cara meminta atau memohon
penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Mengenai
pengembalian barang yang disita sebagai barang bukti kepada yang berhak
atas barang tersebut diatur lebih jelas dalam Pasal 19 ayat (1) Perkap
No 10 Tahun 2010 di atas. Selain itu, kita juga mempunyai hak untuk meminjam
barang milik kita (motor) yang sedang disita dengan tujuan untuk
dipakai. Adapun prosedur untuk meminjam barang sitaan dengan cara
mengajukan permohonan kepada atasan penyidik. Hal ini berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Perkap No. 10 Tahun 2010, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.
- Prosedur pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
- pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;
- atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dan
- setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada ketua PPBB.
Perlu kita
ketahui, sampai pada saat sekarang ini kami tidak menemukan adanya
ketentuan yang mengatur mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh
pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan. Oleh karenanya, tidak
ada kewajiban kita untuk membayar sejumlah uang kepada pihak polisi
untuk mengambil kembali barang sitaan. Setelah kami memberikan
penjelasan kepada kita, kami menyarankan untuk meminta Surat
Perintah atau penetapan dari atasan pihak polisi yang menangkap pelaku
dan yang menyita barang bukti tersebut. Kita dapat mengajukan Permohonan
Surat perintah pengembalian barang bukti di Polsek di mana tempat
barang tersebut disita.
Dasar Hukum:
2. Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia
DISCLAIMER : Seluruh
informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukum ini adalah
bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan
demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
Post by Doel Piero.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !