Definisi keterangan ahli menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP adalah
keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus
tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana
guna kepentingan pemeriksaan.
Dalam perkara pidana, keterangan ahli diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah keterangan ahli. Lebih lanjut Pasal 186 KUHAP yang mengatakan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
Mengenai
peran ahli dalam memberikan keterangannya dalam pemeriksaan di
persidangan terdapat dalam sejumlah peraturan dalam KUHAP, antara lain:
Pasal 132 ayat (1) KUHAP
Dalam
hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau
dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan
penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu
dari orang ahli;
Pasal 133 ayat (1) KUHAP
Dalam
hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik
luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan
tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli
kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya
Pasal 179 ayat (1) KUHAP
Setiap
orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau
dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan
Terkait dengan Pasal 179 ayat (1) KUHAP ini, M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP mengatakan
bahwa biasanya yang dimaksud “ahli kedokteran kehakiman ialah ahli
forensik atau ahli bedah mayat”. Akan tetapi pasal itu sendiri tidak
membatasinya hanya ahli kedokteran kehakiman saja, tetapi meliputi ahli
lainnya (hal. 229).
Melihat
dari aturan dalam KUHAP di atas, sepanjang penelusuran kami, KUHAP
tidak mengatur khusus mengenai apa syarat didengarkannya keterangan ahli
dalam pemeriksaan di pengadilan. Adapun yang disebut dalam KUHAP adalah
selama ia memiliki ‘keahlian khusus’
tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana
dan diajukan oleh pihak-pihak tertentu, maka keterangannya bisa didengar
untuk kepentingan pemeriksaan.
Sayangnya,
KUHAP maupun peraturan pelaksananya, lagi-lagi berdasarkan penelusuran
kami, tidak mengatur lebih lanjut mengenai ‘keahlian khusus’. Namun
dalam praktik, keahlian khusus ini bisa ditunjukkan dari pengalaman
dan/atau pengetahuan sang ahli atas bidang tertentu.
Contoh kasus yang membutuhkan keterangan ahli adalah kasus korupsi. Dalam artikel berjudul Peranan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dibuat berdasarkan pengkajian studi kepustakaan dan diskusi di antara anggota tim pengkaji Kejaksaan RI
dikatakan bahwa seorang ahli memberikan keterangan bukan mengenai
segala hal yang dilihat, didengar dan dialaminya sendiri, tetapi
mengenai hal-hal yang menjadi atau di bidang keahliannya yang ada
hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa.
Keterangan
ahli adalah suatu penghargaan dan kenyataan dan/atau kesimpulan atas
penghargaan itu berdasarkan keahliannya. Apabila keterangan ahli
diberikan pada tingkat penyidikan, maka sebelum memberikan keterangan,
ahli harus mengucapkan sumpah atau janji terlebih dahulu.
Lebih lanjut dalam artikel tersebut dikatakan bahwa KUHAP tidak menyebut kriteria yang jelas tentang siapa itu ahli.
Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat maka tidak terbatas
banyaknya keahlian yang dapat memberikan keterangan sehingga
pengungkapan perkara akan semakin terang, terutama menyangkut tindak
pidana korupsi. Seorang ahli umumnya mempunyai keahlian khusus di
bidangnya baik formal maupun informal karena itu tidak perlu ditentukan
adanya pendidikan formal, sepanjang sudah diakui tentang keahliannya.
Hakimlah yang menentukan seorang itu sebagai ahli atau bukan melalui
pertimbangan hukumnya. Keterangan ahli mempunyai visi apabila apa yang
diterangkan haruslah mengenai segala sesuatu yang masuk dalam ruang
lingkup keahliannya yang diterangkan mengenai keahliannya itu adalah
berhubungan erat dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
Contoh
lain kasus mengenai didengarkannya keterangan ahli dalam pemeriksaan di
pengadilan, yakni perkara yang berhubungan dengan delik pers. Dalam
artikel Aparat Penegak Hukum Diminta Merujuk pada SEMA No. 13 Tahun 2008
dikatakan bahwa mengingat banyaknya perkara delik pers yang masuk
pengadilan, Mahkamah Agung (“MA”) menyarankan kepada para hakim untuk
meminta keterangan dari ahli di bidang pers. Dalam
penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers,
hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan
Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk pers tersebut
secara teori dan praktek. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli (“SEMA 13/2008”).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Surat Edaran Mahakamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli
Referensi:
- M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. 2010. Jakarta: Sinar Grafika.
- http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.TataCara&id=12,
- http://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=28&idsu=35&idke=0&hal=1&id=52&bc=,
DISCLAIMER : Seluruh
informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukum ini adalah
bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan
demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
If you'd like an alternative to randomly dating girls and trying to find out the right thing to say...
ReplyDeleteIf you'd rather have women hit on YOU, instead of spending your nights prowling around in noisy pubs and restaurants...
Then I encourage you to watch this short video to unveil a strong little secret that can literally get you your personal harem of beautiful women:
Facebook Seduction System!!!