Fitnah
merupakan salah satu tindak pidana penghinaan. Dengan kata lain, fitnah
adalah salah satu jenis tindak pidana penghinaan di antara beberapa
tindak pidana penghinaan lainnya.
Untuk mengetahui apakah perbuatan mengatakan “kamu sudah tidak perawan” kepada seseorang itu termasuk fitnah, kita mengacu pada Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barangsiapa
melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia
diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat
membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak
benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara
selama-lamanya empat tahun.”
Agar perbuatan dikatakan sebagai fitnah, maka perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP, yaitu:
1. Seseorang;
2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa kejahatan pada pasal ini dinamakan memfitnah. Apabila dalam pemeriksaan ternyata yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka dikenakan pasal ini (hal. 226-227).
Dari sini kita bisa ketahui bahwa perbuatan mengatakan "kamu sudah tidak perawan” dapat disebut sebagai fitnah apabila telah terbukti bahwa hal tersebut tidak benar.
Akan tetapi, sebagaimana pernah dijelaskan dalam Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa
sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan
menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan
tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara
selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“
Menurut
R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu
harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan
perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui
oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu
perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan
sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan (hal. 225).
Jadi,
pada dasarnya perbuatan mengatakan “kamu sudah tidak perawan” tersebut
belum tentu dapat dikategorikan sebagai fitnah. Ini karena suatu
penghinaan hanya dapat dikatakan fitnah apabila hal tersebut tidak
benar.
Akan
tetapi, perbuatan mengatakan “kamu sudah tidak perawan” dapat dipidana
berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penistaan atau penghinaan.
Dengan catatan, perbuatan tersebut nyata dengan tujuan untuk tersiar
(diketahui oleh orang banyak) dan yang dituduhkan tersebut membuat si
wanita malu. Ini karena menurut S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 560), yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.
Dasar hukum:
Referensi:
- R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
- S.R. Sianturi, S.H. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM: Jakarta.
Nice post gan ! mampir juga ke blog ane http://newberak.blogspot.com/
ReplyDeleteVideo artis Hot
Foto HOT
Cerita Dewasa
This blog posts is a great help for me.Thank you for always writing the best content.
ReplyDeleteดูบอลสด
ผลบอลเมื่อคืน
ผลบอลสด
Nice post, i really like your post.
ReplyDeleteThe easiest method to fix YouTube issues by the online customer support center. Simply visit the official website YouTube Activate and there is an expert's team always ready to fix customer glitches.