Salah satu bentuk pelayanan yang harus diberikan oleh Polri kepada masyarakat adalah dengan menerima laporan masyarakat sebagai korban kejahatan. Ketika kita menjadi korban tindak kejahatan, segera melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi, sehingga dapat dengan segera melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
Mintalah surat tanda penerimaan laporan sebagai bukti bahwa kita telah membuat laporan kepada kesatuan Polri.
Berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditentukan dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, pelapor akan dimintai keterangan sebagai saksi. Bisa saja pelapor akan dimintai keterangan lebih dari satu kali, tergantung hasil pemeriksaan saksi- saksi dan alat bukti lain yang terkait.
Perlu difahami, bahwa tidak semua penyidikan sebuah perkara berjalan dengan lancar, semua tergantung pada sejauhmana alat bukti tersebut dapat dikumpulkan. Masing – masing perkara memiliki tingkat kesulitan yang ditentukan melalui proses gelar perkara.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan merupakan hak pelapor, Apabila kita termasuk pelapor yang belum mendapatkan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tentang laporan yang telah kita buat, Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut dapat digunakan sebagai dokumen untuk menanyakan kepada penyidik tentang perkembangan hasil penyidikan. Semoga informasi ini dapat menjadi perbendaharaan pengetahuan kita ketika membuat laporan kepada Polri sebagai korban tindak pidana.
Terimakasih telah berkunjung di halaman blogsite kami, semoga segala informasi yang kami sajikan berguna bagi kita semua dan bisa mencerdaskan generasi negeri ini.
No comments:
Post a Comment
Komentar anda adalah bentuk apresiasi non verbal yang sangat berguna bagi situs ini. Tulislah beberapa kata untuk perkenalan dengan saya