Apa sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi perlindungan bagi saksi/korban?
Jawaban:
Ketentuan Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang menghalang-halangi perlindungan terhadap saksi dan korban dengan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan ditambah sepertiga bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.
Jenis-jenis tindakan yang dapat dikategorikan menghalang-halangi perlindungan saksi/korban yaitu:
A. Perbuatan memaksakan kehendak dengan menggunakan kekerasan;
B. Tindakan menghalang-halangi dengan cara apapun;
C. Tindakan yang menyebabkan saksi dan korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan;
D. Tindakan mengurangi hak-hak saksi dan korban sebagaimana ketentuan UU 13/2006;
E. Memberitahu keberadaan saksi yang ditempatkan di tempat khusus yang dirahasiakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Demikian, semoga berkenan.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Seluruh informasi dan data yang disediakan disini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum. Pada dasarnya kami tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi. Kami berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
No comments:
Post a Comment
Komentar anda adalah bentuk apresiasi non verbal yang sangat berguna bagi situs ini. Tulislah beberapa kata untuk perkenalan dengan saya