Monday, 25 June 2012

Jaminan Perlindungan Saksi/Korban dari Tindakan Balasan Pelaku Kejahatan

Simulasi Pertanyaan:

Mengapa saksi/korban perlu mendapatkan perlindungan ketika terpidana telah selesai menjalani hukuman? Terima kasih atas perhatiannya.

Jawaban:

Adanya program perlindungan saksi di beberapa negara dewasa ini berangkat dari kesulitan yang dialami oleh penyidik dan penuntut umum dalam mengungkap, mengusut dan menghukum para pelaku kejahatan yang terorganisir yang merugikan kepentingan Negara dan publik. Kerugian tersebut terjadi karena maraknya praktik perdagangan narkotika, korupsi, terorisme, perdagangan orang, pelanggaran hak asasi manusia (“HAM”) berat dan kejahatan lainnya.

Fakta ini lahir karena tidak adanya saksi yang secara sukarela dan bersedia memberikan keterangannya karena mereka tahu ada sejumlah aparat penegak hukum yang menjadi bagian dari mafia. Selain itu, saksi juga ketakutan dengan tindakan balasan (retaliation) dari kelompok mafia kejahatan tersebut di manapun mereka berada. Banyaknya saksi, korban, dan pelapor yang tidak bersedia menjadi saksi atau tidak berani mengungkapkan keterangan baik kepada aparat penegak hukum sampai dengan di depan pengadilan karena minim jaminan yang memadai atas hak-hak tertentu ataupun mekanisme tertentu untuk bersaksi.

Minimnya jaminan ini mengakibatkan saksi dan korban tidak mau dan tidak berani memberi keterangan di pengadilan, baik dalam kasus-kasus yang terkait kejahatan terorganisir atau kasus-kasus lainnya seperti korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, kejahatan seksual, perdagangan manusia, kekerasan dalam rumah tangga, serta kasus-kasus lainnya.

Untuk itu, dilihat dari tingkat kejahatan yang terorganisir dan ancaman yang membahayakan jiwa saksi dan korban, tentunya akan terus mengintai saksi meski terpidana sudah selesai menjalani hukuman. Jaminan perlindungan terhadap saksi dan atau korban berlaku seumur hidup, bergantung tingkat ancaman yang masih dialami saksi. Itulah mengapa UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur hak saksi yang dapat difasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) berupa, mendapat identitas baru dan mendapatkan kediaman baru. Jaminan perlindungan jangka panjang ini tentunya diberikan Undang-Undang karena pertimbangan tingkat ancaman terhadap saksi dan korban dalam mengungkap suatu tindak pidana itu pun dapat berdampak jangka panjang.

Demikian, terima kasih.

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Seluruh informasi dan data yang disediakan disini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum. Pada dasarnya kami tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi. Kami berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

No comments:

Post a Comment

Komentar anda adalah bentuk apresiasi non verbal yang sangat berguna bagi situs ini. Tulislah beberapa kata untuk perkenalan dengan saya