Perbedaan penyidik dan penyelidik, penyidikan dan penyelidikan, dapat kita lihat berdasarkan pengertiannya. Pasal 1 angka 1, angka2, angka 4, dan angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) memberikan pengertian mengenai penyidik, penyidikan, penyelidik, dan penyelidikan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 KUHAP
“Penyidik
adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
untuk melakukan penyidikan.”
Pasal 1 angka 2 KUHAP
“Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya.”
Pasal 1 angka 4 KUHAP
“Penyelidik
adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang
oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”
Pasal 1 angka 5 KUHAP
“Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat
atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.”
Mengenai penyelidikan dan penyidikan, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan
(hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP,
“penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”.
Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri
sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian
yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang
dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan
merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi
penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat,
pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut
umum.
Lebih
lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan
penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan
maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup”
agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan
dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha
mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu
peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yahya Harahap (Ibid,
hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama,
motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab
kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum
yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan
pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih
dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak
lanjut penyidikan.
Mengenai perbedaan penyelidik dan penyidik dapat kita lihat dari tabel berikut:
Perbedaan
|
Penyelidik
|
Penyidik
|
Yang berwenang:
|
Setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia (Pasal 4 KUHAP) |
1. Pejabat polisi negara Republik Indonesia.
2. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
(Pasal 6 KUHAP)
|
Wewenangnya:
|
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2. Mencari keterangan dan barang bukti;
3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
2. Pemeriksaan dan penyitaan surat;
3. Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4. Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
(Pasal 5 KUHAP)
|
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
9. Mengadakan penghentian penyidikan;
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(Pasal 7 ayat [1] KUHAP)
|
Dasar Hukum:
Referensi:
M. Yahya Harahap, S.H. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika.
DISCLAIMER : Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukum ini
adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan
demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel ini untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel ini untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
wow so awesome keep it up
ReplyDeleteเว็บย่อลิ้ง
เว็บย่อลิ้งค์
ย่อลิ้ง
ย่อurl
ย่อเว็บ
saya sangat respek terhadap tulsanya
ReplyDeleteNice post, i really like your post.
ReplyDeleteThe easiest method to fix YouTube issues by the online customer support center. Simply visit the official website YouTube Activate and there is an expert's team always ready to fix customer glitches.