Monday 16 December 2013

Bisakah Dipenjara Karena Berhubungan Seks dengan Pacar?

perkosaan
Legalitas hubungan seks antara seorang pria dan wanita, telah diatur sedemikian rupa di dalam hukum agama dan diakomodasi dalam hukum positif di Republik Indonesia. Perkawinan adalah pranata/lembaga yang melegalkannya.
Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, apakah seseorang dapat masuk penjara karena melakukan hubungan seks dengan pacarnya? Kami menjawabnya sebagai berikut :


  • berhubungan seks dengan pacar di luar pranata perkawinan tentunya bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianut di dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya dihindari karena menimbulkan ketidaktenangan batin bagi pelaku dan ‘minus’ tanggung jawab yang nanti akan dirasakan oleh pihak wanita.

  • Hukum positif hanya mengatur dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku hubungan seks di luar nikah (perzinahan) terhadap:

  1. Apabila salah satu pelaku perzinahan terikat pernikahan (Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP)
  2. Melakukan perzinahan dengan seorang wanita, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa belum masanya untuk kawin (Pasal 287 jo. Pasal 290 KUHP).
  3. Melakukan perzinahan dengan ancaman kekerasan atau melakukan perkosaan (Pasal 285 KUHP).
  4. Melakukan perzinahan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya (Pasal 286 KUHP).

  • Selain dari kondisi-kondisi yang diatur dalam pasal-pasal KUHP di atas, maka berdasarkan asas legalitas, seseorang yang melakukan hubungan seks dengan pacarnya atas dasar suka sama suka (keputusan bersama), tidak dapat dijerat pasal perzinahan.


Catatan :

Jika perbuatan tersebut (hubungan seks dengan pacar atas dasar suka sama suka) dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak (belum mencapai usia 18 tahun), maka pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:


“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”


Dasar hukum:



DISCLAIMER : Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukum ini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.

Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel ini untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.

2 comments:

  1. woww... sereem juga... ternyata ada KUHP nya toh.. harus lebih hati hati lagi nih... :D

    ReplyDelete
  2. Great points there.Thanks for the post, all relevant.Can you explained more about this? or reference I will follow all tips.Thanks a lot for posting…
    ดูบอลสด
    ผลบอลเมื่อคืน
    ผลบอลสด

    ReplyDelete

Komentar anda adalah bentuk apresiasi non verbal yang sangat berguna bagi situs ini. Tulislah beberapa kata untuk perkenalan dengan saya