 
Definisi keterangan ahli menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP adalah
 keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus 
tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana 
guna kepentingan pemeriksaan. 
Dalam perkara pidana, keterangan ahli diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah keterangan ahli. Lebih lanjut Pasal 186 KUHAP yang mengatakan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. 
Mengenai
 peran ahli dalam memberikan keterangannya dalam pemeriksaan di 
persidangan terdapat dalam sejumlah peraturan dalam KUHAP, antara lain:
Pasal 132 ayat (1) KUHAP
Dalam
 hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau 
dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan 
penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu 
dari orang ahli;
Pasal 133 ayat (1) KUHAP
Dalam
 hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik 
luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan
 tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli 
kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya
Pasal 179 ayat (1) KUHAP
Setiap
 orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau 
dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan
Terkait dengan Pasal 179 ayat (1) KUHAP ini, M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP mengatakan
 bahwa biasanya yang dimaksud “ahli kedokteran kehakiman ialah ahli 
forensik atau ahli bedah mayat”. Akan tetapi pasal itu sendiri tidak 
membatasinya hanya ahli kedokteran kehakiman saja, tetapi meliputi ahli 
lainnya (hal. 229). 
Melihat
 dari aturan dalam KUHAP di atas, sepanjang penelusuran kami, KUHAP 
tidak mengatur khusus mengenai apa syarat didengarkannya keterangan ahli
 dalam pemeriksaan di pengadilan. Adapun yang disebut dalam KUHAP adalah
 selama ia memiliki ‘keahlian khusus’
 tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana 
dan diajukan oleh pihak-pihak tertentu, maka keterangannya bisa didengar
 untuk kepentingan pemeriksaan.
Sayangnya,
 KUHAP maupun peraturan pelaksananya, lagi-lagi berdasarkan penelusuran 
kami, tidak mengatur lebih lanjut mengenai ‘keahlian khusus’. Namun 
dalam praktik, keahlian khusus ini bisa ditunjukkan dari pengalaman 
dan/atau pengetahuan sang ahli atas bidang tertentu. 
Contoh kasus yang membutuhkan keterangan ahli adalah kasus korupsi. Dalam artikel berjudul Peranan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dibuat berdasarkan pengkajian studi kepustakaan dan diskusi di antara anggota tim pengkaji Kejaksaan RI
 dikatakan bahwa seorang ahli memberikan keterangan bukan mengenai 
segala hal yang dilihat, didengar dan dialaminya sendiri, tetapi 
mengenai hal-hal yang menjadi atau di bidang keahliannya yang ada 
hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa. 
Keterangan
 ahli adalah suatu penghargaan dan kenyataan dan/atau kesimpulan atas 
penghargaan itu berdasarkan keahliannya. Apabila keterangan ahli 
diberikan pada tingkat penyidikan, maka sebelum memberikan keterangan, 
ahli harus mengucapkan sumpah atau janji terlebih dahulu.
Lebih lanjut dalam artikel tersebut dikatakan bahwa KUHAP tidak menyebut kriteria yang jelas tentang siapa itu ahli.
 Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat maka tidak terbatas 
banyaknya keahlian yang dapat memberikan keterangan sehingga 
pengungkapan perkara akan semakin terang, terutama menyangkut tindak 
pidana korupsi. Seorang ahli umumnya mempunyai keahlian khusus di 
bidangnya baik formal maupun informal karena itu tidak perlu ditentukan 
adanya pendidikan formal, sepanjang sudah diakui tentang keahliannya.
 Hakimlah yang menentukan seorang itu sebagai ahli atau bukan melalui 
pertimbangan hukumnya. Keterangan ahli mempunyai visi apabila apa yang 
diterangkan haruslah mengenai segala sesuatu yang masuk dalam ruang 
lingkup keahliannya yang diterangkan mengenai keahliannya itu adalah 
berhubungan erat dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.
Contoh
 lain kasus mengenai didengarkannya keterangan ahli dalam pemeriksaan di
 pengadilan, yakni perkara yang berhubungan dengan delik pers. Dalam 
artikel Aparat Penegak Hukum Diminta Merujuk pada SEMA No. 13 Tahun 2008
 dikatakan bahwa mengingat banyaknya perkara delik pers yang masuk 
pengadilan, Mahkamah Agung (“MA”) menyarankan kepada para hakim untuk 
meminta keterangan dari ahli di bidang pers. Dalam 
penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers, 
hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan 
Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk pers tersebut 
secara teori dan praktek. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli (“SEMA 13/2008”).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2.    Surat Edaran Mahakamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli
Referensi:
- M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. 2010. Jakarta: Sinar Grafika.
- http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.TataCara&id=12,
- http://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=28&idsu=35&idke=0&hal=1&id=52&bc=,
DISCLAIMER : Seluruh
 informasi dan data yang disediakan dalam Klinik  hukum ini adalah 
bersifat umum dan disediakan untuk tujuan  pendidikan saja. Dengan 
demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat  hukum.
Post by Doel Piero.
 
 








 
 
 
 


If you'd like an alternative to randomly dating girls and trying to find out the right thing to say...
ReplyDeleteIf you'd rather have women hit on YOU, instead of spending your nights prowling around in noisy pubs and restaurants...
Then I encourage you to watch this short video to unveil a strong little secret that can literally get you your personal harem of beautiful women:
Facebook Seduction System!!!